Sabtu, 29 Desember 2012

UJI KOMPETENSI GURU

BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang

Agar para guru Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas memperoleh sertifikat pendidik, pemerintah akan mewajibkan para guru mengikuti uji kompetensi. Karena dengan diperolehnya sertifikat pendidik para guru yang sudah memiliki kualifikasi akademik, yaitu berijazah S-1 atau memiliki Akta IV itu dinyatakan sebagai guru profesional.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Bab XVI Pasal 61 ayat (3) sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.
Sebagai penghargaannya pemerintah akan memberikan tunjangan profesi setara gaji pokok (Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen). Dengan demikian, uji kompetensi ini memiliki peran yang sangat penting karena akan menjadi pintu masuk yang menentukan seorang guru itu profesional atau tidak dengan segala implikasinya.

B.     Rumusan masalah
Pada pembuatan makalah ini penulis merumuskan masalah – masalah sebagai berikut
1.   Profesionalisme guru
2.   Peran sertifikasi guru
C.     Tujuan
Pada pembuatan makalah ini penulis bertujuan untuk bias menjelaskan
1.      Profenalisme guru
2.      Peranan sertifikasi guru



BAB II
PEMBAHASAN
A.       Profesionalisme Guru
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Guru adalah pendidik profesional dengan utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Untuk meyakinkan bahwa guru sebagai pekerjaan profesional maka syarat dan ciri pokok pekerjaan profesional menurut Dr. Wina Sanjaya, M.Pd. (2005:142-143) sebagai berikut:
1.      Pekerjaan profesional ditunjang oleh suatu ilmu tertentu secara mendalam yang hanya mungkin didapatkan dari lembaga-lembaga pendidikan yang sesuai, sehingga kinerjanya didasarkan kepada keilmuan yang dimilikinya yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah.
2.      Suatu profesi menekankan kepada suatu keahlian dalam bidang tertentu yang spesifik sesuai dengan jenis profesinya, sehingga antara profesi yang satu dengan yang lainnya dapat dipisahkan secara tegas.
3.      Tingkat kemampuan dan keahlian suatu profesi didasarkan kepada latar belakang pendidikan yang dialaminya yang diakui oleh masyarakat, sehingga semakin tinggi latar belakang pendidikan akademik sesuai dengan profesinya, semakin tinggi pula tingkat keahliannya dengan demikian semakin tinggi pula tingkat penghargaan yang diterimanya.
4.      Suatu profesi selain dibutuhkan oleh masyarakat juga memiliki dampak terhadap sosial kemasyarakatan, sehingga masyarakat memiliki kepekaan yang sangat tinggi terhadap setiap efek yang ditimbulkan dari pekerjaan profesinya itu.
Apakah pekerjaan guru telah memenuhi kriteria sebagai pekerjaan profesional maka ciri dan karakteristik dari proses mengajar sebagai tugas profesional guru menurut Sanjaya (2005:143-144) sebagai berikut:
1.      Mengajar bukanlah hanya menyampaikan materi pelajaran saja, akan tetapi  merupakan pekerjaan yang bertujuan dan bersifat kompleks. Oleh karena itu dalam melaksanakannya, diperlukan sejumlah keterampilan khusus yang didasarkan pada konsep dan ilmu pengetahuan yang spesifik. Artinya, setiap keputusan dalam melaksanakan aktivitas mengajar bukanlah didasarkan kepada pertimbangan subjektif atau tugas yang dapat dilakukan sekehendak hati, akan tetapi didasarkan kepada suatu pertimbangan berdasarkan keilmuan tertentu, sehingga apa yang dilakukan guru dalam mengajar dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Oleh karena itu, untuk menjadi seorang guru profesional diperlukan latar belakang pendidikan yang sesuai, yaitu latar belakang pendidikan keguruan.
2.      Sebagaimana halnya tugas seorang dokter yang berprofesi menyembuhkan penyakit pasiennya, maka tugas seorang guru pun memiliki bidang keahlian yang jelas, yaitu mengantarkan siswa ke arah tujuan yang diinginkan. Memang hasil pekerjaan seorang dokter atau profesi lainnya berbeda dengan hasil pekerjaan seorang guru. Kinerja profesi non keguruan seperti seorang dokter biasanya dapat dilihat dalam waktu yang singkat. Namun tidak demikian dengan guru. Hasil pekerjaan seorang guru seperti mengembangkan minat dan bakat serta potensi yang dimiliki seseorang, termasuk mengembangkan sikap tertentu memerlukan waktu yang cukup panjang sehingga hasilnya baru dapat dilihat setelah beberapa lama, mungkin satu generasi. Oleh karena itu kegagalan guru dalam membelajarkan siswa berarti kegagalan membentuk satu generasi manusia.
3.      Agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan bidang keahliannya, diperlukan tingkat pendidikan yang memadai. Menjadi guru bukan hanya cukup memahami materi yang harus disampaikan, akan tetapi juga diperlukan kemampuan dan pemahaman tentang pengetahuan dan keterampilan yang lain, misalnya pemahaman tentang psikologi perkembangan manusia, pemahaman tentang teori perubahan tingkah laku, kemampuan mengimplementasikan berbagai teori belajar, kemampuan merancang, dan memanfaatkan berbagai media dan sumber belajar, kemampuan mendesain strategi pembelajaran yang tepat dan lain sebagainya, termasuk kemampuan mengevaluasi proses dan hasil kerja. Oleh karena itulah seorang guru bukan hanya tahu tentang what to teach, akan tetapi juga paham tentang how to teach. Kemampuan semacam itu tidak mungkin datang dengan sendirinya, akan tetapi hanya mungkin didapatkan dari satu proses pendidikan yang memadai dari satu lembaga pendidikan yang khusus yaitu lembaga pendidikan keguruan.
4.      Tugas guru adalah mempersiapkan generasi manusia yang dapat hidup dan berperan aktif di masyarakat. Oleh sebab itu tidak mungkin pekerjaan seorang guru dapat melepaskan dari kehidupan sosial. Hal ini berarti, apa yang dilakukan guru akan memiliki dampak terhadap kehidupan masyarakat. Sebaliknya semakin tinggi derajat keprofesionalan seseorang, misalnya tingkat pendidikan keguruan seseorang, maka semakin tinggi pula penghargaan yang diberikan masyarakat.
5.      Pekerjaan guru bukanlah pekerjaan yang statis, akan tetapi pekerjaan yang dinamis, yang selamanya harus sesuai dan menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itulah guru dituntut peka terhadap dinamika perkembangan masyarakat, baik perkembangan kebutuhan yang selamanya berubah, perkembangan sosial, budaya, politik termasuk perkembangan teknologi.
Sebagai suatu profesi, kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, yaitu meliputi kompetensi pribadi, kompetensi profesional dan kompetensi sosial kemasyarakatan.
1.      Kompetensi Pribadi
Guru sering dianggap sebagai sosok yang memiliki kepribadian ideal. Oleh karena itu, pribadi guru sering dianggap sebagai model atau panutan (yang harus digugu dan ditiru). Sebagai seorang model guru harus memiliki kompetensi yang berhubungan dengan pengembangan kepribadian (personal competencies), di antaranya:
a.      Kemampuan yang berhubungan dengan pengalaman ajaran agama sesuai dengan keyakinan agama yang dianutnya
b.      Kemampuan untuk menghormati dan menghargai antarumat beragama
c.      Kemampuan untuk berperilaku sesuai dengan norma, aturan, dan sistem nilai yang berlaku di masyarakat
d.      Mengembangkan sifat-sifat terpuji sebagai seorang guru misalnya sopan santun dan tata karma dan
e.      Bersikap demokratis dan terbuka terhadap pembaruan dan kritik
2.      Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional adalah kompetensi atau kemampuan yang berhubungan dengan penyesuaian tugas-tugas keguruan. Kompetensi ini merupakan kompetensi yang sangat penting. Oleh sebab langsung berhubungan dengan kinerja yang ditampilkan. Oleh sebab itu, tingkat keprofesionalan seorang guru dapat dilihat dari kompetensi sebagai berikut:
a.      Kemampuan untuk menguasai landasan kependidikan, misalnya paham akan tujuan pendidikan yang harus dicapai baik tujuan nasional, institusional, kurikuler dan tujuan pembelajaran
b.      Pemahaman dalam bidang psikologi pendidikan, misalnya paham tentang tahapan perkembangan siswa, paham tentang teori-teori belajar
c.      Kemampuan dalam penguasaan materi pelajaran sesuai dengan bidang studi yang diajarkannya
d.      Kemampuan dalam mengaplikasikan berbagai metodologi dan strategi pembelajaran
e.      Kemampuan merancang dan memanfaatkan berbagai media dan sumber belajar
f.       Kemampuan dalam melaksanakan evaluasi pembelajaran
g.      Kemampuan dalam menyusun program pembelajaran
h.      Kemampuan dalam melaksanakan unsur penunjang, misalnya administrasi sekolah, bimbingan dan penyuluhan dan
i.       Kemampuan dalam melaksanakan penelitian dan berpikir ilmiah untuk meningkatkan kinerja.
3.      Kompetensi Sosial Kemasyarakatan
Kompetensi ini berhubungan dengan kemampuan guru sebagai anggota masyarakat dan sebagai makhluk sosial, meliputi:
a.      Kemampuan untuk berinteraksi dan berkomunikasi dengan teman sejawat untuk meningkatkan kemampuan professional
b.      Kemampuan untuk mengenal dan memahami fungsi-fungsi setiap lembaga kemasyarakatan dan
c.       Kemampuan untuk menjalin kerja sama baik secara individual maupun secara kelompok
B.       Peran sertifikasi guru
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab XVI Pasal 61 ayat (3) sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.
Lebih lanjut menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Bab IV Pasal 8 pasal 13 bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sejalan dengan pasal di atas, Gordon (1988) menjelaskan beberapa aspek yang harus terkandung dalam kompetensi sebagai berikut:
1.      Pengetahuan (knowledge), yaitu pengetahuan seseorang untuk melakukan sesuatu, misalnya akan dapat melakukan proses berpikir ilmiah untuk memecahkan suatu persoalan manakala ia memiliki pengetahuan yang memadai tentang langkah-langkah berpikir ilmiah.
2.      Pemahaman (understanding), yaitu kedalaman kognitif dan afektif yang dimiliki oleh individu.
3.      Keterampilan (skill), adalah sesuatu yang dimiliki oleh individu untuk melakukan tugas yang dibebankan.
4.      Nilai (value), adalah suatu standar perilaku yang telah diyakini dan secara psikologis telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga akan mewarnai dalam segala tindakannya.
5.      Sikap (attitude), yaitu perasaan atau reaksi terhadap suatu rangsangan yang datang dari luar.
6.      Minat (interest), yaitu kecenderungan seseorang untuk melakukan suatu tindakan atau perbuatan.




BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
 Berdasarkan beberapa uraian di atas, maka dapat disimpulkan hal-hal berikut:
1       Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2       Kompetensi guru meliputi: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
3       Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi juga sertifkasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel.
4       Pengembangan profesional diperlukan knowledge (pengetahuan), ability (kemampuan), skill (keterampilan), attitude (sikap diri), dan habit (kebiasaan).
5       Kompetensi profesional guru meliputi: kompetensi pribadi, kompetensi profesional dan kompetensi sosial kemasyarakatan.

B.     Saran
Setelah membaca beberapa referensi dan merangkai beberapa kalimat dalam sebuah makalah ini penulis dapat memberikan beberapa saran antara lain :
1.      Kepada dosen pengajar agar tetap memberikan motivasi kepada mahasiswa sebagai peserta didik untuk mencari beberapa jenis pengetahuan lain yang terkait dengan ilmu profesi pendidikan
2.      Sedangkan pada teman-teman agar tetap mencari beberapa alternatif dalam memecahkan sebuah pesoalan yang terkait dengan proses belajar mengajar terutama dalam bidang ilmu pengetahuan.






DAFTAR PUSTAKA
Amran, Tatty S.BB. 1994. Kiat Wanita Meniti Karier. Jakarta: Pustaka Binaman Presindo.
Fajar, Arnie. 2006. Peranan Sertifikasi Guru dalam Meningkatkan Profesionalisme Guru. Dalam Makalah Seminar Nasional Sosialisasi Sertifikasi Guru dalam memaknai UU No. 14 Tahun 2005. Bandung:
Disdik Jawa Barat.
Jalal, Fasli. 20006. Gaji Guru Naik Mulai Januari 2007: Take Home Pay Minimal Rp. 3 Juta. Dalam Pikiran Rakyat 6 Oktober 2006 hal. 12.
Komara, Endang . 2009 Peran Sertifikasi dalam Meningkatkan Profesionalisme Guru.
Nurdin, Muhamad. 2004. Kiat menjadi Guru Profesional. Jogjakarta: Prisma Sophie.
Samani, Muclas dkk. 2006. Mengenai Sertifikasi Guru di Indonesia. Surabaya: SIC.
Sanjaya, Wina. 22005. Pembelajaran dalam Impelementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi. Jakarta: Prenada Media.
Sardiman, A.M. 22001. Interaksi & Motivasi Belajar Mengajar. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Surayin. 2004. Tanya Jawab Undang-Undang Republik Inodneia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas. Bandung: Yrama Widya.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen. 2006. Jakarta: Eka Jaya.
Zuhaiirini, dkk. 1992. Filsafat Pendidikan Islam. Jakarta: Bumi Aksara.





UJI KOMETENSI GURU
SEBAGAI PARAMETER KUALIFIKASI

Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah “Profesi Pendidikan 
yang di bimbing oleh: Dr Atim Subekti










Oleh:
Kelompok II
1.           Hildegardis Missa (2091000220025)
2.           Rosa Delima Mawa (2091000220055)
3.           Arnoldus Y Yanto (2091000220007)



INSTITUT KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
FAKULTAS PENDIDIKAN ILMU EKSAKTA DAN KEOLAHRAGAAN
BUDI UTOMO MALANG
2011


KATA PENGANTAR

 

   Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, dimana kita masih diberikan panjang umur dan kesehatan sampai saat ini dan dengan berkat Tuhan Yang Maha Kuasa kami bisa selesai membuat makalah dari mata kuliah Profesi Pendidikan  yang berjudul “ Uji Kompetensi Guru Sebagai Parameter Kualifikasi ” dimana tujuan pembuatan makalah ini adalah sebagai bahan untuk memperkaya pengetahuan kami dan juga sebagai nilai tugas untuk mata kuliah Profesi Pendidikan. Tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing dan teman-teman yang telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan  makalah  ini.
Kami  tim penyusun menyadari bahwa makalah yang kami buat ini masih jauh dari yang diharapkan, oleh sebab itu kami sangat mengharapkan segala bentuk kritik dan saran yang membangun untuk perbaikan makalah ini, dan semoga makalah ini dapat  bermanfaat, menambah informasi dan pengetahuan bagi pembaca. Sekian dan terima kasih.



Malang,  Mei   2011


Penulis

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

Kata pengantar
Daftar isi
BAB I  PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
B.     Rumusan Masalah
C.     Tujuan Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
A.     Profesionalisme guru
B.     Peran sertifikat guru
BAB III PENUTUP
A.     Kesimpulan
B.     Saran
Daftar Pustaka



1 komentar: