UPAYA
PENGEMBANGAN PROFESIONAL GURU
Guru sebagai profesi perlu diiringi
dengan pemberlakuan aturan profesi keguruan, sehingga akan ada keseimbangan
antara hak dan kewajiban bagi seseorang yang berprofesi guru, antara lain:
Indonesia memerlukan guru yang bukan hanya disebut guru, melainkan guru yang profesional
terhadap profesinya sebagai guru. Aturan profesi keguruan berasal dari dua kata
dasar profesi dan bidang spesifik guru/keguruan
Guru adalah jabatan profesi, untuk itu
seorang guru harus mampu melaksanakan tugasnya secara profesional. Seseorang
dianggap profesional apabila mampu mengerjakan tugasnya dengan selalu berpegang
teguh pada etika kerja, independent (bebas dari tekanan pihak luar), cepat
(produktif), tepat (efektif), efisien dan inovatif serta didasarkan pada
prinsip-prinsip pelayanan prima yang didasarkan pada unsur-unsur ilmu atau
teori yang sistematis, kewenangan profesional, pengakuan masyarakat dan kode
etik yang regulatif. Pengembangan wawasan dapat dilakukan melalui forum
pertemuan profesi, pelatihan ataupun upaya pengembangan dan belajar secara
mandiri.
Sejalan dengan hal di atas, seorang guru
harus terus meningkatkan profesionalismenya melalui berbagai kegiatan yang
dapat mengembangkan kemampuannya dalam mengelola pembelajaran maupun kemampuan
lain dalam upaya menjadikan peserta didik memiliki keterampilan belajar,
mencakup keterampilan dalam memperoleh pengetahuan (learning to know), keterampilan
dalam pengembangan jati diri (learning to be), keterampilan dalam
pelaksanaan tugas-tugas tertentu (learning to do), dan keterampilan
untuk dapat hidup berdampingan dengan sesama secara harmonis (learning to
live together).
Profesional adalah pekerjaan atau
kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan
yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu
atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Bagaimana dengan pekerjaan
keguruan?
Tak diragukan, guru merupakan
pekerjaan dan sudah menjadi sumber penghasilan bagi begitu banyak orang, serta
memerlukan keahlian berstandar mutu atau norma tertentu. Secara teoretik, ini
sejalan dengan syarat pertama profesi menurut Ritzer (1972), yakni pengetahuan
teoretik (theoretical knowledge). Guru memang bukan sekedar pekerjaan
atau mata pencaharian yang membutuhkan ketrampilan teknis, tetapi juga
pengetahuan teoretik. Sekedar contoh, siapa pun bisa trampil melakukan
pertolongan pertama pada kecelakaan (PPPK), tetapi hanya seorang dokter yang
bisa mengakui dan diakui memiliki pemahaman teoretik tentang kesehatan dan
penyakit manusia
Siapa saja bisa trampil mengajar
orang lain, tetapi hanya mereka yang berbekal pendidikan profesional keguruan
yang bisa menegaskan dirinya memiliki pemahaman teoretik bidang keahlian
kependidikan. Kualifikasi pendidikan ini hanya bisa diperoleh melalui
pendidikan formal bidang dan jenjang tertentu.
Kompetensi guru
Kompetensi guru meliputi kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional yang diperoleh melalui: pendidikan profesi.
Ø Kompetensi
pedagogik menunjuk pada kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik.
Ø Kompetensi
kepribadian menunjuk pada kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia,
arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik.
Ø Kompetensi
profesional menunjuk pada kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan
mendalam.
Ø Kompetensi
sosial menunjuk kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara
efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta
didik, dan masyarakat sekitar
Syarat
keprofesian guru
ü syarat
kualifikasi pendidikan terpenuhi, tak berarti dengan sendirinya seseorang bisa
bekerja profesional, sebab juga harus ada cukup bukti bahwa dia memiliki
keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma
tertentu. Karena itu, belakangan ditetapkan bahwa sertifikasi pendidik
merupakan pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga
profesional.
ü Syarat
kedua profesi adalah pemberlakuan pelatihan dan praktik yang diatur secara
mandiri (self-regulated training and practice). Kalau kebanyakan orang
bekerja di bawah pengawasan ketat atasan, tak demikian dengan profesi.
Pekerjaan profesional menikmati derajat otonomi tinggi, yang bahkan cenderung
bekerja secara mandiri. Sejumlah pelatihan profesional masih diperlukan dan
diselenggarakan oleh asosiasi profesi. Gelar formal dan berbagai bentuk
sertifikasi dipersyaratkan untuk berpraktik profesional
ü Guru
bukan pedagang. Itu jelas, karena seorang pedagang yang baik hanya punya satu
dorongan, yaitu memuaskan pelanggan agar mendapatkan keuntungan bagi dirinya.
Prinsip pembeli adalah raja, tidak berlaku dalam pekerjaan profesional
keguruan. Ini terkait dengan syarat profesi ketiga, yaitu: kewenangan atas
klien (authority over clients).
ü Syarat
terakhir, pekerjaan profesional juga ditandai oleh orientasinya yang lebih
kepada masyarakat daripada kepada pamrih pribadi (community rather than
self-interest orientation). Pekerjaan profesional juga dicirikan oleh
semangat pengutamaan orang lain (altruism) dan kemanfaatan bagi seluruh
masyarakat ketimbang dorongan untuk memperkaya diri pribadi
Adapun karakteristik profesional
minimum guru, berdasarkan sintesis temuan-temuan penelitian, telah dikenal
karakteristik profesional minimum seorang guru, yaitu:
(1)
mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajarnya,
(2)
menguasai secara mendalam bahan belajar atau mata pelajaran serta cara
pembelajarannya, (3) bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui
berbagai cara evaluasi,
(4) mampu berfikir sistematis tentang apa yang
dilakukannya dan belajar dari pengalamannya, dan
(5) menjadi partisipan aktif masyarakat
belajar dalam lingkungan profesinya.
Secara substantif, sejumlah
karakteristik tersebut sudah terakomodasi dalam peraturan perundang-undangan
yang mengatur standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru. Beberapa di
antaranya adalah:
(1)
menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial,
kultural, emosional, dan intelektual,
(2)
menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik,
(3)
mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu,
(4)
menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik,
(5)
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan
penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik, dan
(6)
memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimiliki.
Berdasarkan hasil penelitian dapat
kesimpulan bahwa:
(1) Upaya pengembangan profesionalisme guru
meliputi:
Ø rekrutmen
guru yang ketat,
Ø pengangkatan
guru sesuai kompetensi,
Ø mengadakan
dan mengikut sertakan guru dalam pendidikan dan pelatihan,
Ø melakukan supervisi pendidikan,
Ø
pemberikan penghargaan
(reward),
Ø melakukan Koordinasi yang bersifat rutin, dan
Ø menjalankan
program tunjangan prestasi.
(2) Faktor yang mendorong upaya
pengembangan profesionalisme guru meliputi:
(a) visi, misi dan target lembaga sebagai
madrasah unggulan,
(b)
guru dianggap sebagai ujung tombak dalam meningkatkan mutu sekolah,
(c) dukungan dan otoritas penuh dari yayasan,
khususnya dalam hal pendanaan.
Sedangkan faktor-faktor yang cukup
menghambat upaya peningkatan profesionalisme guru meliputi:
(a)
dana yang terbatas,
(b) menurunnya semangat pengembangan diri pada
sebagian guru.
(c)
minimnya alokasi dana, dan
(d)
kurangnya bentuk-bentuk upaya pengembangan yang dilakukan.
Kegiatan
Pengembangan Profesi Guru
Setiap
guru wajib melakukan berbagai kegiatan dalam melaksanakan tugas dan
tanggung-jawabnya. Lingkup kegiatan guru tersebut meliputi :
(1)
mengikuti pendidikan,
(2)
menangani proses pembelajaran,
(3)
melakukan kegiatan pengembangan profesi dan
(4)
melakukan kegiatan penunjang. Berkaitan dengan program Bimbingan Penulisan
Karya Ilmiah, maka penulisan karya ilmiah adalah salah satu dari kegiatan
pengembangan profesi guru. Kegiatan pengembangan profesi adalah kegiatan guru
dalam rangka penerapan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan
keterampilan untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran dalam rangka menghasilkan
sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan pada umumnya maupun lingkup sekolah
pada khususnya.
Tujuan Kegiatan Pengembangan Profesi
Guru
Tujuan
kegiatan pengembangan profesi guru adalah untuk meningkatkan mutu guru agar
guru lebih profesional dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. Jadi,
kegiatan tersebut bertujuan untuk memperbanyak guru yang profesional, bukan
untuk mempercepat atau memperlambat kenaikan pangkat/golongan. Selanjutnya
sebagai penghargaan kepada guru yang mampu meningkatkan mutu profesionalnya,
diberikan penghargaan, di antaranya dengan kenaikan pangkat/golongannya. Dalam
kaitannya dengan program bimbingan penulisan karya ilmiah, maka penulisan karya
tulis ilmiah sendiri yang merupakan salah satu kegiatan pengembangan profesi guru,
bukanlah sebagai tujuan akhir tetapi sebenarnya merupakan wahana untuk
melaporkan kegiatan yang telah dilakukan guru untuk meningkatkan mutu
pendidikan, khususnya pembelajaran di sekolah.
TUGAS
PROFESI KEPEDIDIKAN

KELOMPOK
11
1.MARTIUS
2.GUSTI
FIRDUAN
3.SRINI
INSTITUT
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN ( IKIP ) BUDI UTOMO MALANG
MARET
2011
Empat lingkup kegiatan guru dimuat di buku apa?
BalasHapus