BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Agar para guru
Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas memperoleh sertifikat pendidik,
pemerintah akan mewajibkan para guru mengikuti uji kompetensi. Karena dengan
diperolehnya sertifikat pendidik para guru yang sudah memiliki kualifikasi
akademik, yaitu berijazah S-1 atau memiliki Akta IV itu dinyatakan sebagai guru
profesional.
Menurut Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Bab XVI Pasal 61 ayat (3) sertifikat
kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada
peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk
melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan
oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.
Sebagai
penghargaannya pemerintah akan memberikan tunjangan profesi setara gaji pokok
(Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen).
Dengan demikian, uji kompetensi ini memiliki peran yang sangat penting karena
akan menjadi pintu masuk yang menentukan seorang guru itu profesional atau
tidak dengan segala implikasinya.
B.
Rumusan masalah
Pada pembuatan
makalah ini penulis merumuskan masalah – masalah sebagai berikut
1.
Profesionalisme guru
2.
Peran sertifikasi
guru
C.
Tujuan
Pada pembuatan
makalah ini penulis bertujuan untuk bias menjelaskan
1.
Profenalisme guru
2.
Peranan sertifikasi
guru
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Profesionalisme Guru
Profesional adalah
pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang
memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Guru
adalah pendidik profesional dengan utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
Untuk meyakinkan
bahwa guru sebagai pekerjaan profesional maka syarat dan ciri pokok pekerjaan
profesional menurut Dr. Wina Sanjaya, M.Pd. (2005:142-143) sebagai berikut:
1.
Pekerjaan profesional
ditunjang oleh suatu ilmu tertentu secara mendalam yang hanya mungkin
didapatkan dari lembaga-lembaga pendidikan yang sesuai, sehingga kinerjanya
didasarkan kepada keilmuan yang dimilikinya yang dapat dipertanggung jawabkan
secara ilmiah.
2.
Suatu profesi
menekankan kepada suatu keahlian dalam bidang tertentu yang spesifik sesuai
dengan jenis profesinya, sehingga antara profesi yang satu dengan yang lainnya
dapat dipisahkan secara tegas.
3.
Tingkat kemampuan dan
keahlian suatu profesi didasarkan kepada latar belakang pendidikan yang
dialaminya yang diakui oleh masyarakat, sehingga semakin tinggi latar belakang
pendidikan akademik sesuai dengan profesinya, semakin tinggi pula tingkat
keahliannya dengan demikian semakin tinggi pula tingkat penghargaan yang
diterimanya.
4.
Suatu profesi selain
dibutuhkan oleh masyarakat juga memiliki dampak terhadap sosial kemasyarakatan,
sehingga masyarakat memiliki kepekaan yang sangat tinggi terhadap setiap efek
yang ditimbulkan dari pekerjaan profesinya itu.
Apakah pekerjaan guru
telah memenuhi kriteria sebagai pekerjaan profesional maka ciri dan
karakteristik dari proses mengajar sebagai tugas profesional guru menurut
Sanjaya (2005:143-144) sebagai berikut:
1.
Mengajar bukanlah
hanya menyampaikan materi pelajaran saja, akan tetapi merupakan pekerjaan
yang bertujuan dan bersifat kompleks. Oleh karena itu dalam melaksanakannya,
diperlukan sejumlah keterampilan khusus yang didasarkan pada konsep dan ilmu
pengetahuan yang spesifik. Artinya, setiap keputusan dalam melaksanakan
aktivitas mengajar bukanlah didasarkan kepada pertimbangan subjektif atau tugas
yang dapat dilakukan sekehendak hati, akan tetapi didasarkan kepada suatu
pertimbangan berdasarkan keilmuan tertentu, sehingga apa yang dilakukan guru
dalam mengajar dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Oleh karena itu,
untuk menjadi seorang guru profesional diperlukan latar belakang pendidikan
yang sesuai, yaitu latar belakang pendidikan keguruan.
2.
Sebagaimana halnya tugas
seorang dokter yang berprofesi menyembuhkan penyakit pasiennya, maka tugas
seorang guru pun memiliki bidang keahlian yang jelas, yaitu mengantarkan siswa
ke arah tujuan yang diinginkan. Memang hasil pekerjaan seorang dokter atau
profesi lainnya berbeda dengan hasil pekerjaan seorang guru. Kinerja profesi
non keguruan seperti seorang dokter biasanya dapat dilihat dalam waktu yang
singkat. Namun tidak demikian dengan guru. Hasil pekerjaan seorang guru seperti
mengembangkan minat dan bakat serta potensi yang dimiliki seseorang, termasuk
mengembangkan sikap tertentu memerlukan waktu yang cukup panjang sehingga
hasilnya baru dapat dilihat setelah beberapa lama, mungkin satu generasi. Oleh
karena itu kegagalan guru dalam membelajarkan siswa berarti kegagalan membentuk
satu generasi manusia.
3.
Agar dapat
melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan bidang keahliannya, diperlukan
tingkat pendidikan yang memadai. Menjadi guru bukan hanya cukup memahami materi
yang harus disampaikan, akan tetapi juga diperlukan kemampuan dan pemahaman
tentang pengetahuan dan keterampilan yang lain, misalnya pemahaman tentang
psikologi perkembangan manusia, pemahaman tentang teori perubahan tingkah laku,
kemampuan mengimplementasikan berbagai teori belajar, kemampuan merancang, dan
memanfaatkan berbagai media dan sumber belajar, kemampuan mendesain strategi
pembelajaran yang tepat dan lain sebagainya, termasuk kemampuan mengevaluasi
proses dan hasil kerja. Oleh karena itulah seorang guru bukan hanya tahu
tentang what to teach, akan tetapi juga paham tentang how to teach.
Kemampuan semacam itu tidak mungkin datang dengan sendirinya, akan tetapi hanya
mungkin didapatkan dari satu proses pendidikan yang memadai dari satu lembaga
pendidikan yang khusus yaitu lembaga pendidikan keguruan.
4.
Tugas guru adalah
mempersiapkan generasi manusia yang dapat hidup dan berperan aktif di
masyarakat. Oleh sebab itu tidak mungkin pekerjaan seorang guru dapat
melepaskan dari kehidupan sosial. Hal ini berarti, apa yang dilakukan guru akan
memiliki dampak terhadap kehidupan masyarakat. Sebaliknya semakin tinggi
derajat keprofesionalan seseorang, misalnya tingkat pendidikan keguruan
seseorang, maka semakin tinggi pula penghargaan yang diberikan masyarakat.
5.
Pekerjaan guru
bukanlah pekerjaan yang statis, akan tetapi pekerjaan yang dinamis, yang
selamanya harus sesuai dan menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi. Oleh karena itulah guru dituntut peka terhadap dinamika
perkembangan masyarakat, baik perkembangan kebutuhan yang selamanya berubah,
perkembangan sosial, budaya, politik termasuk perkembangan teknologi.
Sebagai suatu
profesi, kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, yaitu meliputi kompetensi
pribadi, kompetensi profesional dan kompetensi sosial kemasyarakatan.
1.
Kompetensi Pribadi
Guru sering dianggap sebagai sosok yang
memiliki kepribadian ideal. Oleh karena itu, pribadi guru sering dianggap
sebagai model atau panutan (yang harus digugu dan ditiru).
Sebagai seorang model guru harus memiliki kompetensi yang berhubungan dengan
pengembangan kepribadian (personal competencies), di antaranya:
a.
Kemampuan yang
berhubungan dengan pengalaman ajaran agama sesuai dengan keyakinan agama yang
dianutnya
b.
Kemampuan untuk
menghormati dan menghargai antarumat beragama
c.
Kemampuan untuk berperilaku
sesuai dengan norma, aturan, dan sistem nilai yang berlaku di masyarakat
d.
Mengembangkan
sifat-sifat terpuji sebagai seorang guru misalnya sopan santun dan tata karma
dan
e.
Bersikap demokratis
dan terbuka terhadap pembaruan dan kritik
2.
Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional adalah
kompetensi atau kemampuan yang berhubungan dengan penyesuaian tugas-tugas
keguruan. Kompetensi ini merupakan kompetensi yang sangat penting. Oleh sebab
langsung berhubungan dengan kinerja yang ditampilkan. Oleh sebab itu, tingkat
keprofesionalan seorang guru dapat dilihat dari kompetensi sebagai berikut:
a.
Kemampuan untuk
menguasai landasan kependidikan, misalnya paham akan tujuan pendidikan yang
harus dicapai baik tujuan nasional, institusional, kurikuler dan tujuan pembelajaran
b.
Pemahaman dalam
bidang psikologi pendidikan, misalnya paham tentang tahapan perkembangan siswa,
paham tentang teori-teori belajar
c.
Kemampuan dalam
penguasaan materi pelajaran sesuai dengan bidang studi yang diajarkannya
d.
Kemampuan dalam
mengaplikasikan berbagai metodologi dan strategi pembelajaran
e.
Kemampuan merancang
dan memanfaatkan berbagai media dan sumber belajar
f.
Kemampuan dalam
melaksanakan evaluasi pembelajaran
g.
Kemampuan dalam menyusun
program pembelajaran
h.
Kemampuan dalam
melaksanakan unsur penunjang, misalnya administrasi sekolah, bimbingan dan
penyuluhan dan
i.
Kemampuan dalam
melaksanakan penelitian dan berpikir ilmiah untuk meningkatkan kinerja.
3.
Kompetensi Sosial
Kemasyarakatan
Kompetensi ini berhubungan dengan
kemampuan guru sebagai anggota masyarakat dan sebagai makhluk sosial, meliputi:
a.
Kemampuan untuk
berinteraksi dan berkomunikasi dengan teman sejawat untuk meningkatkan
kemampuan professional
b.
Kemampuan untuk
mengenal dan memahami fungsi-fungsi setiap lembaga kemasyarakatan dan
c.
Kemampuan untuk menjalin kerja sama baik
secara individual maupun secara kelompok
B.
Peran sertifikasi
guru
Menurut Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab
XVI Pasal 61 ayat (3) sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara
pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat
sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu
setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang
terakreditasi atau lembaga sertifikasi.
Lebih lanjut menurut
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Bab
IV Pasal 8 pasal 13 bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi,
sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sejalan dengan pasal di atas, Gordon
(1988) menjelaskan beberapa aspek yang harus terkandung dalam kompetensi
sebagai berikut:
1.
Pengetahuan (knowledge),
yaitu pengetahuan seseorang untuk melakukan sesuatu, misalnya akan dapat
melakukan proses berpikir ilmiah untuk memecahkan suatu persoalan manakala ia
memiliki pengetahuan yang memadai tentang langkah-langkah berpikir ilmiah.
2.
Pemahaman (understanding),
yaitu kedalaman kognitif dan afektif yang dimiliki oleh individu.
3.
Keterampilan (skill),
adalah sesuatu yang dimiliki oleh individu untuk melakukan tugas yang
dibebankan.
4.
Nilai (value),
adalah suatu standar perilaku yang telah diyakini dan secara psikologis telah
menjadi bagian dari dirinya, sehingga akan mewarnai dalam segala tindakannya.
5.
Sikap (attitude),
yaitu perasaan atau reaksi terhadap suatu rangsangan yang datang dari luar.
6.
Minat (interest),
yaitu kecenderungan seseorang untuk melakukan suatu tindakan atau perbuatan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan beberapa
uraian di atas, maka dapat disimpulkan hal-hal berikut:
1
Guru wajib memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan
rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2
Kompetensi guru
meliputi: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan
kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
3
Sertifikasi pendidik
diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga
kependidikan yang terakreditasi juga sertifkasi pendidik dilaksanakan secara
objektif, transparan dan akuntabel.
4
Pengembangan
profesional diperlukan knowledge (pengetahuan), ability (kemampuan),
skill (keterampilan), attitude (sikap diri), dan habit
(kebiasaan).
5
Kompetensi
profesional guru meliputi: kompetensi pribadi, kompetensi profesional dan
kompetensi sosial kemasyarakatan.
B.
Saran
Setelah
membaca beberapa referensi dan merangkai beberapa kalimat dalam sebuah makalah
ini penulis dapat memberikan beberapa saran antara lain :
1.
Kepada dosen pengajar
agar tetap memberikan motivasi kepada mahasiswa sebagai peserta didik untuk
mencari beberapa jenis pengetahuan lain yang terkait dengan ilmu profesi
pendidikan
2.
Sedangkan pada teman-teman
agar tetap mencari beberapa alternatif dalam memecahkan sebuah pesoalan yang
terkait dengan proses belajar mengajar terutama dalam bidang ilmu pengetahuan.
DAFTAR PUSTAKA
Amran, Tatty S.BB.
1994. Kiat Wanita Meniti Karier. Jakarta: Pustaka Binaman Presindo.
Fajar, Arnie. 2006. Peranan
Sertifikasi Guru dalam Meningkatkan Profesionalisme Guru. Dalam Makalah
Seminar Nasional Sosialisasi Sertifikasi Guru dalam memaknai UU No. 14 Tahun
2005. Bandung:
Disdik Jawa Barat.
Jalal, Fasli. 20006. Gaji
Guru Naik Mulai Januari 2007: Take Home Pay Minimal Rp. 3 Juta. Dalam
Pikiran Rakyat 6 Oktober 2006 hal. 12.
Komara, Endang . 2009 Peran Sertifikasi
dalam Meningkatkan Profesionalisme Guru.
Nurdin, Muhamad.
2004. Kiat menjadi Guru Profesional. Jogjakarta: Prisma Sophie.
Samani, Muclas dkk.
2006. Mengenai Sertifikasi Guru di Indonesia. Surabaya: SIC.
Sanjaya, Wina. 22005.
Pembelajaran dalam Impelementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi. Jakarta:
Prenada Media.
Sardiman, A.M. 22001.
Interaksi & Motivasi Belajar Mengajar. Jakarta: Raja Grafindo
Persada.
Surayin. 2004. Tanya
Jawab Undang-Undang Republik Inodneia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas. Bandung:
Yrama Widya.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen. 2006. Jakarta:
Eka Jaya.
Zuhaiirini, dkk.
1992. Filsafat Pendidikan Islam. Jakarta: Bumi Aksara.
UJI KOMETENSI GURU
SEBAGAI PARAMETER KUALIFIKASI
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah “Profesi Pendidikan ”
yang
di bimbing oleh: Dr Atim Subekti

Oleh:
Kelompok II
1.
Hildegardis Missa (2091000220025)
2.
Rosa Delima Mawa (2091000220055)
3.
Arnoldus Y Yanto (2091000220007)
INSTITUT KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
FAKULTAS PENDIDIKAN ILMU EKSAKTA DAN
KEOLAHRAGAAN
BUDI UTOMO MALANG
2011
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang
Maha Kuasa, dimana kita masih diberikan panjang umur dan kesehatan sampai saat
ini dan dengan berkat Tuhan Yang Maha Kuasa kami bisa selesai membuat makalah
dari mata kuliah Profesi Pendidikan yang
berjudul “ Uji Kompetensi Guru Sebagai Parameter Kualifikasi ” dimana tujuan
pembuatan makalah ini adalah sebagai bahan untuk memperkaya pengetahuan kami
dan juga sebagai nilai tugas untuk mata kuliah Profesi Pendidikan. Tidak lupa
kami mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing dan teman-teman yang
telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan
makalah ini.
Kami tim penyusun menyadari bahwa makalah yang
kami buat ini masih jauh dari yang diharapkan, oleh sebab itu kami sangat
mengharapkan segala bentuk kritik dan saran yang membangun untuk perbaikan
makalah ini, dan semoga makalah ini dapat
bermanfaat, menambah informasi dan pengetahuan bagi pembaca. Sekian dan terima kasih.
Malang, Mei 2011
Penulis
DAFTAR ISI
Kata pengantar
Daftar isi
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
B.
Rumusan Masalah
C.
Tujuan Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
A.
Profesionalisme guru
B.
Peran sertifikat guru
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan
B.
Saran
Daftar Pustaka
good
BalasHapus