BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pancasila adalah jati diri bangsa
Indonesia, sebagai falsafah, ideologi, dan alat pemersatu bangsa Indonesia.
Pancasila merupakan pandangan hidup, dasar negara, dan pemersatu bangsa
Indonesia yang majemuk. Mengapa begitu besar pengaruh Pancasila terhadap bangsa
dan negara Indonesia? Kondisi ini dapat terjadi karena perjalanan sejarah dan
kompleksitas keberadaan bangsa Indonesia seperti keragaman suku, agama, bahasa
daerah, pulau, adat istiadat, kebiasaan budaya, serta warna kulit jauh berbeda
satu sama lain tetapi mutlak harus dipersatukan.
Begitu
banyak permasalahan yang sedang bangsa kita hadapi, mulai dari yang sepeles
amapi ke persoalan yang vital. Salah satunya adalah masalah pendidikan dan
substansi dalam pendidikan tersebut. Sudah jelas bagi kita bahwa pendidikan
yang murah masih sulit didapatkan bagi masyarakat yang dalam taraf kesejahteraan yang masih “sulit”. Yang
kedua adalah materi pendidikan yang
belum memenuhi kebutuhan dunia global. Selain belum sesuai dengan kebutuhan
globalisasi juga belum siap menghadapi globalisasi. Pada dasarnya materi atau
kurikulum yang masih sering berubah-ubah di tiap jenjang pendidikan menyebabkan
tidak stabilnya sistem pendidikan
Permasalahannya
kurikulum belum sempat dilaksanakan secara menyeluruh di seluruh Indonesia
namun sudah dirubah ke kurikulum yang baru. Belum lagi isi materi yang
diajarkan berbeda-beda tiap daerah. Sehinga memunculkan ketidak merataan
pendidikan bukan hanya dari segi akses namun juga dari segi pemerataan kurikulum.
Ada satu lagi yang cukup menjadi perhatian saat ini adalah materi pendidikan
kewarganegaraan khususnya Pancasila, muncul sebuah fenomena yang umum yaitu
Pancasila yanga hanya menjadi materi hafalan saja di kalangan para pelajar
Belum
lama ini Dirjen Dikti mengeluarkan Keputusan No. 356/Dikti/ Kep/1995 tentang
Kurikulum Inti Mata Kuliah Umum Pendidikan Pancasila pada Perguruan Tinggi di
Indonesia. Terhadap Keputusan Dirjen Dikti itu, beberapa perguruan tinggi
mempertanyakan kedudukan Matakuliah Filsafat Pancasila yang tidak lagi bersifat
wajib bagi setiap program studi. Ada perguruan tinggi dengan cepat menyatakan
bahwa mata kuliah tersebut tidak perlu dicantumkan dalamkurikulum, karena tidak
ada ketentuan yang mewajibkannya. Namun ternyata ada juga beberapa perguruan
tinggi yang masih menyelenggarakan perkuliahan Filsafat Pancasila
Hal
yang cukup memprihatinkan bahwa di kalangan mahasiswa pengetahuan tentang
Pancasila sedemikian terbatas mulai dari segi akses tentang pendidikan Pancasila
namun juga pemahaman secara mendalam tentang nilai-nilai pancasila yang sesuai
dengan kapsitas seorang mahasiswa. Dari sini muncul persoalan lagi dimana
nila-nilai dan esensi dari Pancasila telah dipolitisr untuk kepentingan
pihak tertentu dengan memanfaatkan sifat idealis mahasiswa yang ditunjang
dengan terbatasnya pengetahuan mereka tentang nilai-nilai Pancasila. Inilah
yang menyebabkan banyak aksi protes yang menggunakan Pancasila sebagai landasan
atau sebagai alasan. Sehingga peran mahasiswa yang seharusnya bisa menjadi problem solver malah menambah
permasalahan dengan aksi atau aktivitas yang berbau politik dan kepentingan
dari pihak tertentu. Dari uraian diatas bisa diambil sebuah permasalahan yang
berkaitan dengan urgensi pendidikan pancasila di perguruan tinggi yaitu
seberapa jauh pentingnya pendidikan Pancasila bagi mahasiswa dilaksanakan di
perguruan tinggi
1.2 Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka
rumusan masalah yang akan diajukan adalah sebagai berikut
Bagaimana urgensi Pendidikan Pancasila
Dan Kewarganegaraan diperguruan tinggi?
1.3 Tujuan
Tujuan dalam penulisan makalah ini
adalah :
1. Untuk
memenuhi tugas Matakulia Pendidikan Pancasila Dan kewarganegaraan
2. Untuk
mengetahui urgensi pendidian Pencasila di perguruan tinggi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Hakekat Pancasila
Pancasila
berarti memahami makna Pancasila dan posisinya. Artinya dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara bahwa Pancasila mempunyai fungsi dan peranan
tersendiri. Sudah jelas bahwa Pancasila adalah dasar negara, namun disamping
itu Pancasila mempunyai fungsi sebagai pandangan hidup bangsa. Artinya bahwa
pandangan hidup sebuah bangsa lahir dari kristalisasi nilai-nilai yang dimiliki
bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad untuk
mewujudkannya. Pandangan hidup merupakan masalah yang sangat asasi karena di
dalamnya merupakan perwujudan dari watak dan cita-cita moral yang sudah
sejak lama tumbuh dan berkembangg dalam kehidupan bangsa(Indonesia). Sehingga
dikatakan bahwa Pancasila sebagai Pandangan hidup bangsa Indonesia karena
merupakan bentuk konkrit dari nilai-nilai yang sudah turun-temurun dari
nenek moyang dan kepribadian bangsa Indonesia. Selain itu Pancasila
sebagai dasar Negara disahkan dalam pembukaan UUD 1945 yang berrati kedudukan pancasila
yuridis-konstitusional yaitu bahwa Pancasila sebagai aturan dan norma tertinggi
yang harus dan memaksa semua yang ada dalam wilayah kekuasaan hukum negara RI
mematuhinya, mengembangkan dan melestarikannya. Dengan demikian kedudukan
Pancasila sebagai dasar negara juga mempunyai makna bahwa Pancasila
sebagai aturan tertinggi dimana semua aturan wajib dan harus sesuai dengan
Pancasila termasuk perturan perundang-undangan
2.2 Urgensi
Pendidikan Secara Umum
Dalam membahas tentang bagaimana pentingnya pendidikan bagi
manusia maka urgensi pendidikan ditinjau dari beberapa aspek, sebagaimana yang
terdapat dalam buku Dasar-Dasar Pendidikan yang dikarang oleh Madyo Ekosusilo dan R.B.
Kasihadi yaitu
ditinjau dari
aspek paedagogis, manusia dipandang sebagai makhluk “homo education” (makhluk
yang harus dididik). Karena itu menurut aspek ini, pendidikan berfungsi untuk
“memanusiakan manusia” . Artinya pendidikan merupakan salah satu hal yang membedakan
antara manusia dengan hewan, manusia dapat dididik sedangkan pada hewan tidak
dapat dididik melainkan hanya dapat di latih.
Ditinjau dari aspek psikhologis, manusia dipandang sebagai makhluk
“psycho-physick netral’ yaitu makhluk yang memiliki kemandirian jasmaniah dan
rohaniah. Dari aspek ini manusia memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya baik secara materil maupun non-materil, maka pendidikanlah menjadi
faktor utama yang berperan dalam mengendalikan baik/buruk hidup manusia. Ditinjau dari
aspek sosiologis dan kultural, manusia dipandang sebagai “homo socius” (makhluk
sosial) yaitu makhluk yang memiliki kemampuan dasar untuk hidup bermasyarakat.
Kemampuan ini harus dikembangkan agar manusia mampu menyesuaikan diri dengan
lingkungan masyarakat,
mampu bergaul dengan sesama anggota masyarakat
sebagai suatu kesatuan hidupnya. Sebagai “homo cultural” (makhluk berbudaya),
manusia memiliki kemampuan dasar untuk menciptakan sesuatu, dan sekaligus
mempertahankannya. Karena itu untuk mempertahankannya, manusia perlu melakukan
transformasi dan tranmisi kebudayaannya kepada generasi selanjutnya. Hal yang
demikian hanya dapat dilakukan melalui proses pendidikan. Ditinjau dari aspek
filosofis, manusia dipandang sebagai makhluk “homo safiens” (makhluk berbudi)
yaitu mempunyai kemampuan dan berkecenderungan untuk selalu ingin tahu dan
memperoleh pengetahuan tentang segala sesuatu di sekelilingnya. Dengan
kecenderungan keingintahuan ini maka manusia selalu memperoleh sesuatu yang
baru dan tentunya dalam hal ini yang dimaksud adalah pendidikan.
Pendidikan kewarganegaraan itu sendiri merupakan suatu
mata pelajaran yang wajib dalam menjajaki dunia pendidikan, tidak hanya
pendidikan dalam tingkat dasar saja, melainkan mata pelajaran yang digunakan
dalam jenjang pendidikan tingkat smp dan sma juga. Tidak sampai disini saja,
walaupun sudah tamatan sma, terkadang mata pelajaran tersebut berada di sekitar
kita dan pasti menjadi kebutuhan setiap manusia. Saat di perguruan
tinggi,
akan
mendapatkan mata pelajaran tersebut,
Mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan ini dianggap
rendah oleh sebagaian siswa maupun mahasiswa karena mereka tau akan adanya dari
kebobrokkan para pejabat pemerintah Negara Indonesia yang gemar dan terkenal
akan korupsi kolusi dan nepotismenya (KKN). Dengan fakta ini
menjadikan para sebagaian siswa tidak merasa bangga berwarganegara Indonesia
dan pesimis akan masa depan bangsa ini. Mereka tidak terpikir akan bagaimana
aturan menjadi seorang saintis yang baik di Indonesia dan faham akan hak-hak
dan kewajiban warga negara Indonesia di bidang pendidikan dan kebebasan
berpendapat.
Materi pendidikan kewarganegaraan mengajarkan siswa untuk
mengenal aturan dasar kewarganegaraan dan hal ini khususnya terkait hak dan
kewajiban mereka sebagai warga negara. Pendidikan kewarganegaraan merupakan
salah satu media untuk mengajarkan kehidupan politik kepada siswa. Siswa
dikenalkan sistem politik tanpa harus terlibat langsung dalam kegiatan politik
praktis.
Pendidikan kewarganegaraan memberikan pengetahuan pada
siswa tentang peraturan Negara yang mengikat agar para siswa bisa hidup dalam
aturan hukum yang berlaku. Pendidikan kewarganegaraan merupakan sarana untuk
menumbuhkan rasa cinta tanah air pada setiap siswa. Oleh karena itu kita dapat
mengetahui seberapa pentingnya pendidikan kewarganegaraan bagi siswa maupun
mahasiswa di Indonesia. Bagaimanapun juga kita hidup di Negara Indonesia dan
mau tidak mau harus mentaati aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Apabila kita sebagai siswa maupun mahasiswa ingin bangsa
ini maju, maka harus ada komitmen untuk mentaati segala aturan yang berlaku di
Indonesia, dan untuk dapat mentaatinya, maka kita harus mengetahui segala
aturan tersebut. Dengan adanya mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang
dimulai dari Sd-Sma maupun kuliah inilah kita dapat mengetahui dan memahami
segala aturan, hak dan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia.
Dalam pengaturan kehidupan bernegara ini dilandasi oleh
filsafat atau ideologi pancasila. Fundamen negara ini harus tetap kuat dan
kokoh serta tidak mungkin diubah. Mengubah fundamen, dasar, atau ideology
berarti mengubah eksistensi dan sifat negara. Keutuhan negara dan bangsa
bertolak dari sudut kuat atau lemahnya bangsa itu berpegang kepada dasar
negaranya.
Fungsi dan kedudukan Pancasila dalam Negara dan bangsa
Indonesia adalah:
1. Pancasila
adalah jiwa bangsa Indonesia
Bahwa setiap Bangsa mempunyai jiwanya
masing-masing yang
disebut
jiwa rakyat / jiwa Bangsa. Jiwa Bangsa Indonesia mempunyai arti statis (tetap
tidak berubah) dan mempunyai arti dinamis (bergerak), jiwa ini diwujudkan dalam
sikap mental dan tingkah laku.
2. Pancasila
adalah kepribadian bangsa Indonesia
Menurut Dewan Perancang Nasional, yaitu
keseluruhan ciri-ciri
khas bagsa
Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya.
Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis
pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
3. Pancasila
adalah pandangan hidup bangsa Indonesia
Dengan adanya pandangan hidup, suatu
bangsa akan memandang
persoalan-persoalan
yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana memecahkan
persoalan-persoalan tadi.
4. Pancasila
adalah falsafah hidup bangsa Indonesia
Falsafah yaitu mencintai kebenaran.
Dengan demikian, Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia mempunyai arti
bahwa, Pancasila oleh bangsa Indonesia diyakini benar-benar memiliki keyakinan.
Falsafah berarti pula pandangan hidup, sikap hidup, pegangan hidup, atau
tuntunan hidup. Pancasila juga merupakan hasil proses berpikir yang menyeluruh
dan mendalam mengenai hakikat diri bangsa Indonesia.
5. Pancasila
sebagai ideologi Negara
Merupakan tujuan bersama Bangsa
Indonesia yang diimplementasikan dalam Pembangunan Nasional yaitu mewujudkan
masyarakat yang adil dan makmur merata material dan spiritual berdasarkan
Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan RI yang merdeka.
6. Pancasila
adalah perjanjian luhur rakyat Indonesia
Ketika negara-bangsa tersusun, telah
ada berbarengan dengan eksistensi negara itu suatu perjanjian bersama atau
“Kontrak sosial”, sebagai kebulatan pikiran atau cita-cita dalam mendirikan
Negara-bangsa tersebut.
7. Pancasila
adalah dasar Negara Republik Indonesia
Sebagai dasar negara diperoleh dari
alenia keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam memorandum
DPR-GR 9 Juni 1966 yang melandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia
menjadi dasar negara Republik Indonesia.
8. Pancasila
sebagai Sumber Hukum Nasional
Yaitu muncul pasca reformasi melalui
Tap MPR No. III / 2000, yang kemudian diubah dengan UU No. 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dengan adanya Fungsi dalam Negara dan
bangsa Indonesia tersebut, kita dapat tau akan betapa pentingnya mempelajari
kewarganegaraan. Pancasila sebagai dasar Negara dapat melandaskan Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia untuk kedepannya. Jadi tidak ada
alasan lagi dalam menghindari mata pelajaran tersebut karena betapa pentingnya
kewarganegaraan terhadap hidup kita.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus
terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran
peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara
sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Perguruan Tinggi perlu mendapatkan Pendidikan
Kewarganegaraan karena Perguruan Tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas
secara terus menerus mengembangkan ilmu pengetahuan dan Perguruan Tinggi
sebagai instrumen nasional bertugas sebagai pencetak kader-kader pemimpin
bangsa.
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
diberikan pemahaman filosofi secara ilmiah meliputi pokok-pokok bahasan, yaitu
: Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan Strategi Nasional. Dari
penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa pendidikan kewarganegaraan sangat
penting bagi mahasiswa. Dari uraian diatas, juga dapat di kemukakan bahwa
pendidikan kewarganegaran mempunyai manfaat sebagai berikut :
a. Membuka
wawasan yang memberikan makna serta menunjukan tujuan dalam kehidupan manusia.
b. Sebagai
bekal dan jalan bagi seseorang untuk menemukan identitas dirinya.
c. Dapat
memberikan kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk
menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
d. Untuk
memahami, menghayati serta melakukan tingkah lakunya sesuai dengan orientasi
dan nilai-nilai yang terkandung pada Pancasila.
3.2 Saran
Dalam
penyelesaian makalah ini masih banyak kesulitan yang dialami penulis maka pada
kesempatan ini penulis meminta kritik dan saran yang sifatnya membangun demi
menyempurnakan makalah ini dan untuk menulis makalah selanjutnya .
DAFTAR
PUSTAKA
Budiyanto,
Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta, Erlangga, 2005.
KATA
PENGANTAR
Puji syukur
penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang maha Esa, karena berkat rahmatnya dan
bimbingannya penulis mampu memyelesaikan makalah yang berjudul “ URGENSI PPK DI PERGURUAN TINGGI“ Sebagai Tugas Mata kulia PENDIDIKAN PANCASILA. Tak lupa pula penulis mengucapkan terimah
kasih kepada Drs Ali Badar M.Pd, yang telah membimbing kami mengenai berbagai
macam Urgensi pendidikan yang berguna
bagi penulis dan rekan-rekan mahasiswa yang mempersiapkan diri menjadi seorang
pendidik sehingga dengan konsep tersebut penulis mampu menyesuaikan makalah ini
sebagai aplikasi yang telah diterimah dalam mengikuti mata kuliah PENDIDIKAN PACASILA
Penulis berharap
dengan adanya makalah ini semoga dapat mengetahui , memahami, berbagai macam
mikroorganisme yang ada pada makanan.
semoga makalah yang jauh dari sempurnah ini memberikan warna bagi
penulis untuk lebih memahami pentingnya mikrobiologi yang membuat banyak orang
tahu penyakit-penyakit yang disebabkan oleh mikroorganisme.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar