Sabtu, 24 Mei 2014

Urgensi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan diperguruan tinggi



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Pancasila adalah jati diri bangsa Indonesia, sebagai falsafah, ideologi, dan alat pemersatu bangsa Indonesia. Pancasila merupakan pandangan hidup, dasar negara, dan pemersatu bangsa Indonesia yang majemuk. Mengapa begitu besar pengaruh Pancasila terhadap bangsa dan negara Indonesia? Kondisi ini dapat terjadi karena perjalanan sejarah dan kompleksitas keberadaan bangsa Indonesia seperti keragaman suku, agama, bahasa daerah, pulau, adat istiadat, kebiasaan budaya, serta warna kulit jauh berbeda satu sama lain tetapi mutlak harus dipersatukan.
Begitu banyak permasalahan yang sedang bangsa kita hadapi, mulai dari yang sepeles amapi ke persoalan yang vital. Salah satunya adalah masalah pendidikan dan substansi dalam pendidikan tersebut. Sudah jelas bagi kita bahwa pendidikan yang murah masih sulit didapatkan bagi masyarakat yang dalam taraf  kesejahteraan yang masih “sulit”. Yang kedua adalah materi pendidikan yang belum memenuhi kebutuhan dunia global. Selain belum sesuai dengan kebutuhan globalisasi juga belum siap menghadapi globalisasi. Pada dasarnya materi atau kurikulum yang masih sering berubah-ubah di tiap jenjang pendidikan menyebabkan tidak stabilnya sistem pendidikan
Permasalahannya kurikulum belum sempat dilaksanakan secara menyeluruh di seluruh Indonesia namun sudah dirubah ke kurikulum yang baru. Belum lagi isi materi yang diajarkan berbeda-beda tiap daerah. Sehinga memunculkan ketidak merataan pendidikan bukan hanya dari segi akses namun juga dari segi pemerataan kurikulum. Ada satu lagi yang cukup menjadi perhatian saat ini adalah materi pendidikan kewarganegaraan khususnya Pancasila, muncul sebuah fenomena yang umum yaitu Pancasila yanga hanya menjadi materi hafalan saja di kalangan para pelajar
Belum lama ini Dirjen Dikti mengeluarkan Keputusan No. 356/Dikti/ Kep/1995 tentang Kurikulum Inti Mata Kuliah Umum Pendidikan Pancasila pada Perguruan Tinggi di Indonesia. Terhadap Keputusan Dirjen Dikti itu, beberapa perguruan tinggi mempertanyakan kedudukan Matakuliah Filsafat Pancasila yang tidak lagi bersifat wajib bagi setiap program studi. Ada perguruan tinggi dengan cepat menyatakan bahwa mata kuliah tersebut tidak perlu dicantumkan dalamkurikulum, karena tidak ada ketentuan yang mewajibkannya. Namun ternyata ada juga beberapa perguruan tinggi yang masih menyelenggarakan perkuliahan Filsafat Pancasila
Hal yang cukup memprihatinkan bahwa di kalangan mahasiswa pengetahuan tentang Pancasila sedemikian terbatas mulai dari segi akses tentang pendidikan Pancasila namun juga pemahaman secara mendalam tentang nilai-nilai pancasila yang sesuai dengan kapsitas seorang mahasiswa. Dari sini muncul persoalan lagi dimana nila-nilai dan esensi dari Pancasila telah dipolitisr untuk kepentingan pihak tertentu dengan memanfaatkan sifat idealis mahasiswa yang ditunjang dengan terbatasnya pengetahuan mereka tentang nilai-nilai Pancasila. Inilah yang menyebabkan banyak aksi protes yang menggunakan Pancasila sebagai landasan atau sebagai alasan. Sehingga peran mahasiswa yang seharusnya bisa menjadi problem solver  malah menambah permasalahan dengan aksi atau aktivitas yang berbau politik dan kepentingan dari pihak tertentu. Dari uraian diatas bisa diambil sebuah permasalahan yang berkaitan dengan urgensi pendidikan pancasila di perguruan tinggi yaitu seberapa jauh pentingnya pendidikan Pancasila bagi mahasiswa dilaksanakan di perguruan tinggi
1.2  Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah yang akan diajukan adalah sebagai berikut
Bagaimana urgensi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan diperguruan tinggi?
1.3  Tujuan
Tujuan dalam penulisan makalah ini adalah :
1.      Untuk memenuhi tugas Matakulia Pendidikan Pancasila Dan kewarganegaraan
2.      Untuk mengetahui urgensi pendidian Pencasila di perguruan tinggi


BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Hakekat Pancasila
Pancasila berarti memahami makna Pancasila dan posisinya. Artinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bahwa Pancasila mempunyai fungsi dan peranan tersendiri. Sudah jelas bahwa Pancasila adalah dasar negara, namun disamping itu Pancasila mempunyai fungsi sebagai pandangan hidup bangsa. Artinya bahwa pandangan hidup sebuah bangsa lahir dari kristalisasi nilai-nilai yang dimiliki bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad untuk mewujudkannya. Pandangan hidup merupakan masalah yang sangat asasi karena di dalamnya merupakan perwujudan dari watak dan cita-cita moral yang sudah sejak lama tumbuh dan berkembangg dalam kehidupan bangsa(Indonesia). Sehingga dikatakan bahwa Pancasila sebagai Pandangan hidup bangsa Indonesia karena merupakan bentuk konkrit dari nilai-nilai yang sudah turun-temurun dari nenek moyang dan kepribadian bangsa Indonesia. Selain itu Pancasila sebagai dasar Negara disahkan dalam pembukaan UUD 1945 yang berrati kedudukan pancasila yuridis-konstitusional yaitu bahwa Pancasila sebagai aturan dan norma tertinggi yang harus dan memaksa semua yang ada dalam wilayah kekuasaan hukum negara RI mematuhinya, mengembangkan dan melestarikannya. Dengan demikian kedudukan Pancasila sebagai dasar negara juga mempunyai makna bahwa Pancasila sebagai aturan tertinggi dimana semua aturan wajib dan harus sesuai dengan Pancasila termasuk perturan perundang-undangan
2.2  Urgensi Pendidikan Secara Umum
Dalam membahas tentang bagaimana pentingnya pendidikan bagi manusia maka urgensi pendidikan ditinjau dari beberapa aspek, sebagaimana yang terdapat dalam buku Dasar-Dasar Pendidikan  yang dikarang oleh Madyo Ekosusilo dan R.B. Kasihadi yaitu ditinjau dari aspek paedagogis, manusia dipandang sebagai makhluk “homo education” (makhluk yang harus dididik). Karena itu menurut aspek ini, pendidikan berfungsi untuk “memanusiakan manusia” . Artinya pendidikan merupakan salah satu hal yang membedakan antara manusia dengan hewan, manusia dapat dididik sedangkan pada hewan tidak dapat dididik melainkan hanya dapat di latih.  Ditinjau dari aspek psikhologis, manusia dipandang sebagai makhluk “psycho-physick netral’ yaitu makhluk yang memiliki kemandirian jasmaniah dan rohaniah. Dari aspek ini manusia memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik secara materil maupun non-materil, maka pendidikanlah menjadi faktor utama yang berperan dalam mengendalikan baik/buruk hidup manusia. Ditinjau dari aspek sosiologis dan kultural, manusia dipandang sebagai “homo socius” (makhluk sosial) yaitu makhluk yang memiliki kemampuan dasar untuk hidup bermasyarakat. Kemampuan ini harus dikembangkan agar manusia mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan masyarakat,  mampu bergaul dengan sesama anggota masyarakat sebagai suatu kesatuan hidupnya. Sebagai “homo cultural” (makhluk berbudaya), manusia memiliki kemampuan dasar untuk menciptakan sesuatu, dan sekaligus mempertahankannya. Karena itu untuk mempertahankannya, manusia perlu melakukan transformasi dan tranmisi kebudayaannya kepada generasi selanjutnya. Hal yang demikian hanya dapat dilakukan melalui proses pendidikan. Ditinjau dari aspek filosofis, manusia dipandang sebagai makhluk “homo safiens” (makhluk berbudi) yaitu mempunyai kemampuan dan berkecenderungan untuk selalu ingin tahu dan memperoleh pengetahuan tentang segala sesuatu di sekelilingnya. Dengan kecenderungan keingintahuan ini maka manusia selalu memperoleh sesuatu yang baru dan tentunya dalam hal ini yang dimaksud adalah pendidikan.
Pendidikan kewarganegaraan itu sendiri merupakan suatu mata pelajaran yang wajib dalam menjajaki dunia pendidikan, tidak hanya pendidikan dalam tingkat dasar saja, melainkan mata pelajaran yang digunakan dalam jenjang pendidikan tingkat smp dan sma juga. Tidak sampai disini saja, walaupun sudah tamatan sma, terkadang mata pelajaran tersebut berada di sekitar kita dan pasti menjadi kebutuhan setiap manusia. Saat di perguruan tinggi, akan mendapatkan mata pelajaran tersebut,
Mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan ini dianggap rendah oleh sebagaian siswa maupun mahasiswa karena mereka tau akan adanya dari kebobrokkan para pejabat pemerintah Negara Indonesia yang gemar dan terkenal akan korupsi kolusi dan nepotismenya (KKN). Dengan fakta ini menjadikan para sebagaian siswa tidak merasa bangga berwarganegara Indonesia dan pesimis akan masa depan bangsa ini. Mereka tidak terpikir akan bagaimana aturan menjadi seorang saintis yang baik di Indonesia dan faham akan hak-hak dan kewajiban warga negara Indonesia di bidang pendidikan dan kebebasan berpendapat.
Materi pendidikan kewarganegaraan mengajarkan siswa untuk mengenal aturan dasar kewarganegaraan dan hal ini khususnya terkait hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara. Pendidikan kewarganegaraan merupakan salah satu media untuk mengajarkan kehidupan politik kepada siswa. Siswa dikenalkan sistem politik tanpa harus terlibat langsung dalam kegiatan politik praktis.
Pendidikan kewarganegaraan memberikan pengetahuan pada siswa tentang peraturan Negara yang mengikat agar para siswa bisa hidup dalam aturan hukum yang berlaku. Pendidikan kewarganegaraan merupakan sarana untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air pada setiap siswa. Oleh karena itu kita dapat mengetahui seberapa pentingnya pendidikan kewarganegaraan bagi siswa maupun mahasiswa di Indonesia. Bagaimanapun juga kita hidup di Negara Indonesia dan mau tidak mau harus mentaati aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Apabila kita sebagai siswa maupun mahasiswa ingin bangsa ini maju, maka harus ada komitmen untuk mentaati segala aturan yang berlaku di Indonesia, dan untuk dapat mentaatinya, maka kita harus mengetahui segala aturan tersebut. Dengan adanya mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang dimulai dari Sd-Sma maupun kuliah inilah kita dapat mengetahui dan memahami segala aturan, hak dan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia.
Dalam pengaturan kehidupan bernegara ini dilandasi oleh filsafat atau ideologi pancasila. Fundamen negara ini harus tetap kuat dan kokoh serta tidak mungkin diubah. Mengubah fundamen, dasar, atau ideology berarti mengubah eksistensi dan sifat negara. Keutuhan negara dan bangsa bertolak dari sudut kuat atau lemahnya bangsa itu berpegang kepada dasar negaranya.
Fungsi dan kedudukan Pancasila dalam Negara dan bangsa Indonesia adalah:
1.      Pancasila adalah jiwa bangsa Indonesia
Bahwa setiap Bangsa mempunyai jiwanya masing-masing yang disebut  jiwa rakyat / jiwa Bangsa. Jiwa Bangsa Indonesia mempunyai arti statis (tetap tidak berubah) dan mempunyai arti dinamis (bergerak), jiwa ini diwujudkan dalam sikap mental dan tingkah laku.
2.      Pancasila adalah kepribadian bangsa Indonesia
Menurut Dewan Perancang Nasional, yaitu keseluruhan ciri-ciri khas bagsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
3.      Pancasila adalah pandangan hidup bangsa Indonesia
Dengan adanya pandangan hidup, suatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana memecahkan persoalan-persoalan tadi.
4.      Pancasila adalah falsafah hidup bangsa Indonesia
Falsafah yaitu mencintai kebenaran. Dengan demikian, Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia mempunyai arti bahwa, Pancasila oleh bangsa Indonesia diyakini benar-benar memiliki keyakinan. Falsafah berarti pula pandangan hidup, sikap hidup, pegangan hidup, atau tuntunan hidup. Pancasila juga merupakan hasil proses berpikir yang menyeluruh dan mendalam mengenai hakikat diri bangsa Indonesia.
5.      Pancasila sebagai ideologi Negara
Merupakan tujuan bersama Bangsa Indonesia yang diimplementasikan dalam Pembangunan Nasional yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan RI yang merdeka.
6.      Pancasila adalah perjanjian luhur rakyat Indonesia
Ketika negara-bangsa tersusun, telah ada berbarengan dengan eksistensi negara itu suatu perjanjian bersama atau “Kontrak sosial”, sebagai kebulatan pikiran atau cita-cita dalam mendirikan Negara-bangsa tersebut.
7.      Pancasila adalah dasar Negara Republik Indonesia
Sebagai dasar negara diperoleh dari alenia keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang melandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia.
8.      Pancasila sebagai Sumber Hukum Nasional
Yaitu muncul pasca reformasi melalui Tap MPR No. III / 2000, yang kemudian diubah dengan UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dengan adanya Fungsi dalam Negara dan bangsa Indonesia tersebut, kita dapat tau akan betapa pentingnya mempelajari kewarganegaraan. Pancasila sebagai dasar Negara dapat melandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia untuk kedepannya. Jadi tidak ada alasan lagi dalam menghindari mata pelajaran tersebut karena betapa pentingnya kewarganegaraan terhadap hidup kita.

















BAB III
PENUTUP
3.1   Kesimpulan
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Perguruan Tinggi perlu mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan karena Perguruan Tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas secara terus menerus mengembangkan ilmu pengetahuan dan Perguruan Tinggi sebagai instrumen nasional bertugas sebagai pencetak kader-kader pemimpin bangsa.
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi diberikan pemahaman filosofi secara ilmiah meliputi pokok-pokok bahasan, yaitu : Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan Strategi Nasional. Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa pendidikan kewarganegaraan sangat penting bagi mahasiswa. Dari uraian diatas, juga dapat di kemukakan bahwa pendidikan kewarganegaran mempunyai manfaat sebagai berikut :
a.       Membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukan tujuan dalam kehidupan manusia.
b.      Sebagai bekal dan jalan bagi seseorang untuk menemukan identitas dirinya.
c.       Dapat memberikan kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
d.      Untuk memahami, menghayati serta melakukan tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan nilai-nilai yang terkandung pada Pancasila.
3.2  Saran
Dalam penyelesaian makalah ini masih banyak kesulitan yang dialami penulis maka pada kesempatan ini penulis meminta kritik dan saran yang sifatnya membangun demi menyempurnakan makalah ini dan untuk menulis makalah selanjutnya . 


DAFTAR PUSTAKA

Budiyanto, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta, Erlangga, 2005.










KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang maha Esa, karena berkat rahmatnya dan bimbingannya penulis mampu memyelesaikan makalah yang berjudul  “ URGENSI PPK DI PERGURUAN TINGGI“  Sebagai Tugas Mata kulia PENDIDIKAN PANCASILA.  Tak lupa pula penulis mengucapkan terimah kasih kepada Drs Ali Badar M.Pd, yang telah membimbing kami mengenai berbagai macam Urgensi pendidikan  yang berguna bagi penulis dan rekan-rekan mahasiswa yang mempersiapkan diri menjadi seorang pendidik sehingga dengan konsep tersebut penulis mampu menyesuaikan makalah ini sebagai aplikasi yang telah diterimah dalam mengikuti mata kuliah  PENDIDIKAN PACASILA
Penulis berharap dengan adanya makalah ini semoga dapat mengetahui , memahami, berbagai macam mikroorganisme yang ada pada makanan.  semoga makalah yang jauh dari sempurnah ini memberikan warna bagi penulis untuk lebih memahami pentingnya mikrobiologi yang membuat banyak orang tahu penyakit-penyakit yang disebabkan oleh mikroorganisme.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar